ETIKA PROFESI “PENULIS”

Standard

Pengertian Etika Profesi

            Etika profesi (dalam jurnal Qohar 2012), adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.

            Jadi dapat disimpulkan etika profesi merupakan suatu sikap hidup dalam menjalankan kehidupannya dengan penuh tanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan.

Penulis

       Menurut KBBI, pengertian menulis adalah melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat) dengan tulisan. Menulis berarti menuangkan isi hati si penulis ke dalam bentuk tulisan, sehingga maksud hati penulis bisa diketahui banyak orang orang melalui tulisan yang dituliskan.

   Penulis adalah sebutan bagi orang yang melakukan pekerjaan menulis, atau menciptakan suatu karya tulis. Menulis merupakan jenis pekerjaan sekaligus hobi, penulis profesional menuangkan karyanya dalam bentuk tulisan yang bisa menghasilkan uang, namun ada juga yang menulis untuk keperluan hobi atau menyalurkan hobi mereka untuk menuangkan ide pikiran kedalam tulisan. Menulis adalah kegiatan membuat huruf (angka) menggunakan alat tulis di suatu sarana atau media penulisan, mengungkapkan ide, pikiran, perasaan melalui kegiatan menulis, atau menciptakan suatu karangan dalam bentuk tulisan.

Etika Profesi Penulis

            Aturan main adalah dunia kepenulisan ini secara garis besar dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. Materi dan gagasan penulisan hendaknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan peraturan yang berlaku lainnya.
  2. Isi tulisan tidak menyinggung kebersamaan dalam kerukunan sesama warga negara dan warga masyarakat secara keseluruhan, seperti misalnya masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
  3. Seorang penulis hendaknya bersikap jujur dalam segala hal yang berkaitan dengan materi kepenulisannya. Misalnya berkaitan dengan penyebutan identitas diri, penyebutan pekerjaan, penyebutan alamat tempat tinggal, status jabatan dan sebagainya. Ketidakjujuran seorang penulis akan merugikan dirinya sendiri.
  4. Mengirim tulisan dengan ketikan rapi, tanpa banyak coretan.
  5. Menggunakan bahasa yang baik dan benar.
  6. Tidak melanggar hak cipta orang lain. Seperti menjiplak, mengutip tanpa disebutkan sumbernya, dan hal-hal semacam itu.
  7. Tidak mengirim tulisan yang sama kepada media yang lain. Kecuali telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terkait. Perlu diketahui bahwa sebenarnya hal ini belum diundangkan secara baku, tetapi masih merupakan konvensi atau aturan tak tertulis di masing-masing media. Konsekuensi jika penulis ketahuan menulis dengan tulisan yang sama di media berbeda, biasanya ia akan dikenakan sanksi yang biasa disebut black list atau daftar hitam. Artinya jika seseorang telah terkena daftar hitam ini pada media tertentu, maka tulisan-tulisannya tidak akan dimuat pada media tersebut dalam jangka waktu tertentu.

DAFTAR PUSTAKA :

Hermana, Dr. Budi. 2009. Etika dan Profesionalisme dalam Teknik sistem komputer/Informasi.

Qohar,  Drs. H Adnan. 2012. Jurnal pengertian etika dan profesi hukum.

Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas diponegoro.

____________.  2003. Etika profesi. Surabaya: Universitas airlangga.

http://jobsinfopedia.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-tentang-penulis-writer.html

Leave a comment