DIARY 2″PELANGGARAN YANG DITEMUKAN SEHARI HARI DI LINGKUNGAN (TGL 17-23 OKT 2017) DAN 1 CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DI DUNIA PROFESIONAL

Standard

Selasa, 17 Oktober 2017

       Hari ini saat pelajaran sedang berlangsung di kelas, tepatnya saat sedang ada kelompok yang mempresentasikan materi mahasiswa dibaris belakang berbicara sendiri dengan teman – teman disebelahnya hingga menimbulkan keributan di kelas. Hal tersebut sangat disayangkan karena mereka membuat mahasiswa lain yang ingin mendengarkan materi yang dibawakan menjadi terganggu, selain itu kelompok yang sedang menerangkan di depan kelas harus mengeluarkan suara mereka lebih keras lagi agar suara mereka terdengar.

            Seharunya mereka yang berisik lebih menghargai orang yang sedang berbicara di depan, karena itu merupakan sikap dasar yang wajibnya dimiliki orang jika ia ingin dihargai juga oleh orang lain apalagi mereka sudah tingkat mahasiswa. Hal tersebut juga membuat semua orang yang ada diruangan menjadi terganggu dan tidak fokus untuk belajar.

Rabu, 18 Oktober 2017

            Hari ini saat saya sedang bermain dengan teman, tidak sengaja saya melihat dia sedang men-download lagu. Namun, hal tersebut sangat disayangkan karena dia men-download lagu tidak pada website resmi melainkan meng-convert lagu tersebut dari youtube. Yang kita tahu bahwa perbuatan termasuk ilegal karena merupakan pelanggaran hak cipta lagu.

            Perbuatan tersebut dapat merugikan pencipta lagu tersebut. Seharusnya dia lebih menghargai hak cipta yang dimiliki penyanyi dan pencipta lagu tersebut. Perbuatan ini juga dapat dikatakan sebagai pencurian karena mengambil hak orang lain secara diam – diam.

Kamis, 19 Oktober 2017

            Hari ini saya ada janji temu dengan teman saya di rumahnya. Karena sebelumnya dia meminta saya untuk mengantarkan dia ke suatu tempat. Tetapi karena malam sebelumnya saya begadang hingga larut malam, hal tersebut mengakibatkan saya terlambat bangun. Saat saya dengan bersiap diri dia menanyakan pada saya “sudah dimana?” dan saya berbohong bahwa saya sudah dijalan dekat rumahnya. Namun kenyataannya saya sedang bersiap diri dirumah.

            Hal tersebut tentunya tidak baik ditiru karena membuat dia menunggu lebih lama dan melanggar janji yang sebelumnya sudah disepakati. Hal tersebut juga membuat jadwal yang sudah di atur menjadi kacau tidak sesuai dengan perkiraan.

Jumat, 20 Oktober 2017

            Hari ini saya menemukan pelanggaran lalu lintas, saat saya sedang berangkat menuju kampus di daerah kranji tepatnya di depan naga swalayan saya melihat ada 3 orang yang sedang menyeberang jalan tidak pada jembatan penyeberangan melainkan langsung menyeberang dijalan raya. Hal ini sangat disayangkan karena jarak antara orang tersebut menyeberang dengan jembatan penyeberangan hanya berjarak 200-300 meter. Seharusnya, jika orang tersebut ingin lebih aman mereka bisa berjalan sedikit menuju jembatan.

            Karena hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri dan juga menghambat lalu lintas. Pasalnya mereka menyeberang jalan pada lampu merah, yang kita tahu bahwa jalanan di lampu merah cukup ramai dengan kendaraan yang ingin ke berbagai arah.

Sabtu, 21 Oktober 2017

            Hari ini saya menemukan pelanggaran lalu lintas, saat sedang di jalan raya saya melihat ada beberapa pengendara motor yang ditilang oleh polisi. Pada saat itu memang ada razia yang di berlakukan oleh polisi. Saat saya melihat ternyata ada beberapa orang yang sepertinya memberikan sejumlah uang kepada polisi, orang awam biasa menyebutnya sebagai “uang damai” yang sebenarnya hal tersebut adalah uang sogokan dari pengendara yang bersalah agar tidak ditilang oleh polisi.

            Hal ini sangat disayangkan terjadi, karena akan merugikan pihak pengendara dan polisi itu sendiri. Contohnya bagi pihak pengendara tidak akan timbul efek jera pada dirinya karena terbiasa akan memudahkan pelanggaran tersebut, bagi pihak polisi akan melanggar kode etik profesinya sendiri dan jika banyak polisi yang menerima uang tersebut akan menimbulkan pandangan buruk dari para pengendara terhadap polisi.

Minggu, 22 Oktober 2017

            Hari ini saya menemukan pelanggaran saat saya sedang menjalankan praktikum di kampus saya, jadi pada saat itu saya dan teman – teman lainnya sedang ujian praktik dan diharuskan mengumpulkan kritik dan saran yang telah dibuat oleh masing – masing mahasiswa ke dalam satu paper. Namun pada saat menempelkan kritik dan saran pada paper tersebut menggunakan double tip ternyata sampah dari double tip tersebut tidak dibuang pada tempat sampah. Melainkan dibiarkan di lantai begitu saja.

            Pelanggaran ini menimbulkan banyaknya sampah double tip pada lantai dan menjadikannya kotor. Seharusnya kita lebih sadar akan kebersihan di sekitar kita karena kewajiban untuk bertanggung jawab atas apa yang telah kita perbuat selain itu kebersihan  itu sendiri merupan sebagian dari iman.

Contoh 1 kasus pelanggaran etika di dunia profesional

         Kasus Melinda Dee (2011) – Pembobolan Dana Nasabah Citibank

            Sebelumnya Citibank indonesia sendiri menyediakan layanan perbankan, kartu kredit dan pinjaman untuk nasabah secara global. Pada awalnya Inong Melinda atau yang lebih dikenal dengan nama Melinda Dee ialah mantan Relationship Manager Citigold. Dia dikenal memiliki gaya hidup mewah bersama suaminya yang seorang artis bernama Andhika Gumilang. Dalam melakukan kejahatannya ia dibantu oleh beberapa keluarga, beberapa bawahannya, dan pemimpin perusahaan yang didirikannya. Salah satu perusahaan yang diketahui milik Melinda Dee ialah PT Sarwahita Global Management (SGM), Melinda menjadi salah satu pendiri perusahaan, Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT SGM Andrea Peresthu, kamis (7/4/2011). “Ia (Melinda) menjadi salah satu pendiri perusahaan ini,” kata Andrea. Di perusahaan tersebut Melinda memiliki saham sebesar 20 persen dan memiliki jabatan sebagai komisaris perusahaan SGM.

            Menurut pernyataan salah satu karyawan yang bekerja disana, Melinda Dee merupakan seorang karyawati Citibank senior yang sudah menangani nasabah kurang lebih 15 tahun. Melinda Dee dikenal sebagai karyawaan yang pandai dalam mengelola hubungan dengan para nasabah, sehingga ia mendapat kepercayaan khusus untuk menangani para nasabah yang memiliki deposito di atas Rp500 juta. Karena Melinda Dee melayani nasabahnya dengan istimewa secara terus – menerus dalam waktu lama hingga mendapatkan kepercayaan dari nasabah. Ia sangat pandai dalam melihat pola transaksi para nasabahnya, kemudian ia menyodorkan blanko kosong untuk ditandatangani.

            Blanko kosong inilah yang dipakai untuk menarik dana dengan meminta bantuan salah satu bawahannya untuk mentransfer uang tersebut ke empat perusahaannya. PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Untuk menyamarkan bukti kejahatannya, Melinda Dee memalsukan kepemilikan perusahaannya dengan nama orang lain. Dari perusahaan-perusahaannya, Melinda dapat menarik dana untuk kepentingan pribadi, beberapa keluarganya. Untuk menyimpan semua uang itu, Andhika membuka banyak rekening dengan menggunakan identitas berbeda dan KTP palsu.

            Pada 25 Maret 2011, Mabes Polri mengungkap kasus penggelapan dana nasabah di Citibank atas laporan para nasabah. Delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Malinda di apartemennya kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Polisi menyita sejumlah  barang bukti, antara lain dokumen-dokumen transaksi, uang tunai dan 1 unit mobil merek Ferari. Malinda diduga sudah melakukan aksinya sejak tahun 2009 lalu. Dari tiga perusahaan yang menjadi nasabah Citibank, Malinda dapat mencuri uang dari para nasabah tersebut hingga Rp17 miliar.

            Jaksa menuntut Malinda atas kejahatan yang telah dilakukannya selama ini dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam UU Perbankan dan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai berikut :

  1. Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
  2. Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
  3. Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang ancamannya adalah dipenjara selama 15 tahun. Namun akhirya Melinda dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Pendapat :

  1. Tindakan kriminal ini Malinda Dee telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya. Dalam dunia perbankan, Malinda Dee dikategorikan sebagai bankir yang menurut kode etik bankir Indonesia memiliki pengertian sebagai seseorang yang bekerja di Bank dan sedang atau pernah berkecimpung dalam bidang teknis operasional dan non operasional perbankan. Kode etik Bankir mengatur pemilik profesi bankir untuk  berperilaku sesuai pedoman-pedoman yang telah diatur di dalamnya dan juga mengatur hubungan seorang bankir dengan sesama karyawan,pihak lain, dan lingkungan kerjanya.
  2. Malinda Dee juga melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan Money Laundry atau tindakan pencucian. Dengan adanya pelanggaran ini kesalahan yang dilakukan Malinda Dee telah berlapis-lapis dan tentunya akan menghancurkan kapasitasnya sebagai seorang bankir di mata publik.
  3. Yang dilakukan Malinda Dee ialah sebuah perilaku menyimpang karena motif Malinda untuk memperkaya diri sendiri yang memanfaatkan profesinya dengan melanggar beberapa hukum dan norma yang ada.

Referensi :

http://www.tribunnews.com/nasional/2011/04/07/melinda-ternyata-saalah-satu-pendiri-sgm

https://www.citibank.co.id/bahasa/footer/about_us.htm

https://www.academia.edu/9471766/paper_kasus_malinda_dee?auto=download

https://uiita.wordpress.com/2014/06/20/kasus-pembobolan-dana-nasabah-citibank-melinda-dee/

Leave a comment